Cara Mengurus STNK Hilang disertai Biaya dan Syarat Terbaru!
Cara Mengurus STNK Hilang disertai Biaya dan Syarat Terbaru!

Cara Mengurus STNK Hilang disertai Biaya dan Syarat Terbaru!

Selamat datang dalam panduan ini mengenai cara mengurus STNK hilang. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen yang sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, terkadang STNK dapat hilang atau rusak, dan inilah saatnya kita perlu mengurusnya kembali. Dalam panduan ini, saya akan menjelaskan langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengurus STNK yang hilang dengan cepat dan mudah. Mari kita mulai dengan langkah pertama.

Syarat yang Dibutuhkan untuk Mengurus STNK Hilang

Sebelum memulai proses pengurusan STNK yang hilang, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus disiapkan:

  1. KTP asli serta fotokopi sebagai bukti identitas diri.
  2. BPKB asli serta fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  3. Lampiran surat laporan kehilangan dari kantor polisi (Polsek) serta fotokopinya, atau bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media. Syarat ini sesuai dengan SK 973/241/2022 tentang dokumen standar pendaftaran kendaraan STNK rusak/hilang.
  4. Rekomendasi Satlantas (Satuan Lalu Lintas).
  5. Surat pernyataan bermaterai.
  6. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan oleh orang lain.

Pastikan semua persyaratan di atas telah Anda siapkan sebelum melanjutkan proses mengurus STNK hilang.

Cara Mengurus STNK Hilang di SAMSAT

Setelah Anda menyiapkan semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengurus STNK yang hilang di kantor SAMSAT. Berikut adalah alur pengurusan sesuai peraturan terbarunya:

Kunjungi Kantor SAMSAT Terdekat

Langkah pertama adalah mengunjungi kantor SAMSAT terdekat yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan Anda. Pastikan Anda pergi ke SAMSAT yang merupakan SAMSAT Pusat atau SAMSAT Induk. Jangan kunjungi gerai SAMSAT Keliling, karena layanan penggantian STNK yang rusak atau hilang umumnya hanya tersedia di kantor pusat saja.

Cek Fisik Kendaraan

Proses pertama dimulai dengan pemeriksaan fisik kendaraan Anda yang akan dilakukan oleh petugas SAMSAT. Tujuannya adalah memastikan bahwa kendaraan yang Anda klaim benar-benar sesuai dengan informasi dalam dokumen.

Isi Formulir Pendaftaran

Setelah cek fisik selesai, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran kendaraan yang hilang. Pastikan untuk mengisi semua informasi yang diminta dengan lengkap dan benar. Formulir ini berfungsi sebagai dasar data untuk STNK yang baru.

Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan

Serahkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat laporan kehilangan dari kepolisian, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda, fotokopi STNK hilang (jika ada), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya. Pastikan juga untuk membawa surat rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan surat pernyataan bermaterai sesuai rincian persyaratan di poin pembahasan sebelumnya.

Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri

Jika sebelumnya kita sudah membahas cara mengurus SIM hilang dan BKPB yang hilang, ada beberapa cara yang perlu Anda perhatikan ketika STNK yang bukan atas nama Anda sendiri hilang. Berikut cara selengkapnya.

1. Melengkapi Syarat Pengurusan STNK yang Hilang

Langkah pertama mengurus STNK hilang, Anda perlu menyiapkan dan melengkapi persyaratan pengurusan STNK hilang. Berikut syarat-syarat yang perlu Anda lengkapi:

  • Membuat surat kehilangan SKTLK atau BAP. Surat ini bisa Anda dapatkan di Polsek terdekat domisili Anda. Caranya dengan membuat laporan kehilangan.
  • KTP asli dari pemilik kendaraan sebelumnya apabila kendaraan yang Anda beli belum di balik nama.
  • BPKB asli beserta fotokopinya sebanyak lima lembar. Namun, apabila kendaraan yang Anda beli tersebut masih dalam masa kredit, Anda bisa meminta fotokopiannya dari pihak leasing tersebut. Lalu legalisir fotokopi BPKB tersebut di Polsek atau Samsat terdekat.
  • Melampirkan surat kuasa dari pemilik KTP kendaraan yang sebelumnya disertai dengan materai Rp10.000. Jika, surat kuasa tersebut tidak bisa Anda buat, Anda bisa membuat surat pernyataan saat melakukan pendaftaran permohonan pengurusan STNK di Samsat.

2. Mengunjungi Kantor Samsat

Setelah seluruh persyaratan sudah Anda lengkapi, Anda perlu membawa berkas tersebut dan mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili asal kendaraan yang terdaftar. Untuk jam operasional Samsat biasanya dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Sedangkan pada hari Jum’at jam operasional pelayanan Samsat di mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

3. Mengunjungi Lokasi Cek Fisik Kendaraan

Langkah selanjutnya, Anda perlu mengunjungi lokasi cek fisik kendaraan. Ikuti prosedur pengecekan hingga Anda mendapatkan surat atau bukti telah melakukan pengecekan fisik, serta nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Bukti tersebut perlu Anda fotokopi sebagai salah satu syarat pengurusan.

4. Melakukan Cek Blokir

Langkah selanjutnya, Anda perlu mengetahui status kendaraan Anda apakah sudah di blokir atau tidak. Biasanya kendaraan yang banyak menunggak pajak akan di blokir. Jika kendaraan yang Anda beli, masih ada tunggakan pajak yang belum dibayar, Anda harus menyelesaikan tunggakan tersebut.

5. Kunjungi Loket Bea Balik Nama II (BBN II)

Selanjutnya, kunjungi loket BBN II untuk permohonan pembuatan STNK baru. Jangan lupa serahkan semua berkas persyaratan pengurusan STNK hilang, beserta bukti cek fisik kendaraan.

6. Melakukan Pembayaran

Jika status kendaraan yang Anda beli memiliki tunggakan pajak, maka Anda harus melunasi tunggakan pajak tersebut terlebih dahulu. Agar proses pembuatan STNK baru bisa dilanjutkan. Jangan lupa lakukan pembayaran penerbitan STNK baru sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai tarif dan jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), biaya penerbitan STNK baru dikenakan biaya sebesar Rp100.000 untuk setiap penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau selebihnya, dikenakan biaya Rp200.000.

7. Mengambil STNK Baru yang Sudah Terbit Beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Cara mengurus STNK Hilang yang terakhir adalah dengan menunggu petugas memanggil nama Anda untuk pengambilan STNK baru dan SKPD. Jangan lupa, periksa kembali data diri yang tertera pada STNK dan SKPD yang Anda terima. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, dan data diri lainnya.

Cek Blokir dan Pajak Kendaraan

Sebelum melanjutkan proses penggantian STNK, pastikan bahwa kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak tahunan. Jika terdapat tunggakan pajak, pastikan untuk membayarnya terlebih dahulu. Jika kendaraan tersebut sedang diblokir karena tunggakan pajak, Anda dapat mengurusnya sekaligus di lokasi yang sama.

Pembuatan STNK Baru

Setelah semua tahapan sebelumnya selesai, Anda akan diarahkan untuk membuat STNK yang baru di loket Bea Balik Nama II. Pastikan untuk membawa semua dokumen dan memberikan informasi yang akurat dan lengkap.

Pembayaran Biaya Administrasi

Selanjutnya, lakukan pembayaran biaya administrasi untuk penggantian STNK di loket yang tersedia. Anda juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) jika belum dilunasi.

Pengambilan STNK Baru

Setelah semua dokumen divalidasi dan pembayaran selesai, Anda hanya perlu menyerahkan bukti pembayaran di loket pengambilan. Tunggu hingga dipanggil untuk mengambil STNK yang baru. Proses ini biasanya mencakup pencocokan data pribadi dengan informasi yang ada dalam sistem SAMSAT.

Pastikan Data Tepat dan Lengkap

Setelah menerima STNK yang baru, pastikan data yang tercantum di STNK sudah akurat dan lengkap. Periksa nomor polisi, nama pemilik, dan data lainnya untuk memastikan semuanya sesuai dengan kendaraan Anda. Jika STNK yang baru sudah diterima, simpan dengan aman bersama dengan BPKB dan dokumen kendaraan lainnya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi masalah yang serupa di masa depan.

Biaya untuk Mengurus STNK yang Hilang

Mengganti STNK yang hilang merupakan tindakan penting, dan tentu saja ada biaya yang terkait dengan proses ini. Sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian terkait besaran biaya pengurusannya:

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp100.000 per penerbitan.
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000 per penerbitan.

Selain biaya penggantian, Anda juga mungkin dikenai biaya pengesahan. Biaya pengesahan ini ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan Anda dan disesuaikan dengan peraturan terbaru. Biaya pengesahan biasanya lebih rendah daripada biaya penggantiannya, yaitu:

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp25.000.
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp50.000.

Kemudian, Anda juga perlu mempertimbangkan biaya-biaya tambahan. Ini bisa mencakup biaya pelayanan di kantor SAMSAT, biaya notaris (jika diperlukan), atau biaya administrasi lainnya yang dikenakan oleh pihak berwenang.

Penutup

Dalam panduan ini, kami telah menjelaskan langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengurus STNK yang hilang dengan tepat. Kami juga memberikan informasi mengenai biaya-biaya yang terkait dengan proses penggantian STNK sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penting untuk diingat bahwa mengurus STNK yang hilang adalah tindakan yang perlu dilakukan dengan teliti dan mematuhi semua persyaratan yang berlaku. Dengan mengikuti panduan ini dan memastikan semua dokumen dan biaya terbayar dengan benar, Anda dapat memudahkan proses penggantian STNK dan menjaga kelengkapan dokumen kendaraan Anda.

Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda dan membantu dalam mengatasi kendala terkait STNK yang hilang. Terimakasih telah mengikuti panduan ini, dan semoga kendaraan Anda selalu aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Q: Berapa biaya bikin STNK yang hilang?

A: Biaya penggantian STNK yang hilang bergantung pada jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda 2 atau 3, biayanya sekitar Rp100.000, sementara untuk kendaraan roda 4 atau lebih, biayanya sekitar Rp200.000.

 

Q: Apa saja persyaratan STNK hilang?

A: Persyaratan penggantian STNK hilang biasanya mencakup KTP asli, BPKB asli, surat laporan kehilangan dari Polsek, rekomendasi Satlantas, surat pernyataan bermaterai, dan lainnya. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.

 

Q: Bagaimana jika STNK motor hilang dan tidak ada fotokopi?

A: Jika STNK motor hilang dan tidak ada fotokopi, Anda tetap dapat mengurus penggantian STNK. Namun, persyaratan tambahan mungkin diperlukan. Pastikan untuk menghubungi kantor SAMSAT setempat untuk informasi lebih lanjut.

 

Q: Jika STNK hilang, apa bisa bikin lagi?

A: Ya, jika STNK hilang, Anda bisa mengurus penggantian STNK yang baru dengan memenuhi persyaratan yang berlaku dan membayar biayanya.

 

Q: Berapa biaya STNK hilang tahun 2023?

A: Biaya penggantian STNK hilang tahun 2023 masih mengacu pada tarif yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu sekitar Rp100.000 untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan sekitar Rp200.000 untuk kendaraan roda 4 atau lebih.

 

Q: Apakah bisa mengurus STNK hilang lewat online?

A: Untuk informasi terbaru mengenai pengurusan STNK hilang secara online, Anda perlu menghubungi kantor SAMSAT setempat atau cek situs web resmi mereka, karena aturan dan layanan online dapat berubah dari waktu ke waktu.

 

Q: Berapa lama proses pengurusan STNK hilang?

A: Lama proses pengurusan STNK hilang dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan aturan setempat. Namun, biasanya proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.

 

Q: Cara mengurus STNK hilang apakah bisa diwakilkan?

A: Ya, pengurusan STNK hilang biasanya bisa diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa yang sah. Pastikan untuk memenuhi persyaratan surat kuasa yang berlaku dan membawa dokumen yang diperlukan.

Cara Mengurus STNK Hilang disertai Biaya dan Syarat Terbaru!